Assalamualaikum, Wr. Wb. Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang cara menghindari korupsi dan solusi agar tidak korupsi.
Di dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2012
menyatakan bahwa strategi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK)
memiliki visi jangka panjang dan menengah. Visi periode jangka panjang
(2012-2025) adalah: “terwujudnya kehidupan bangsa yang bersih dari korupsi dengan
didukung nilai budaya yang berintegritas”. Adapun untuk jangka menengah
(2012-2014) bervisi “terwujudnya tata kepemerintahan yang bersih dari korupsi
dengan didukung kapasitas pencegahan dan penindakan serta nilai budaya yang
berintegritas”. Visi jangka panjang dan menengah itu akan diwujudkan di segenap
ranah, baik di pemerintahan dalam arti luas, masyarakat sipil, hingga dunia
usaha.
Untuk mencapai visi tersebut, maka dirancang 6
strategi yaitu:
Pencegahan. Korupsi
masih terjadi secara masif dan sistematis. Praktiknya bisa berlangsung
dimanapun, di lembaga negara, lembaga privat, hingga di kehidupan sehari-hari.
Melihat kondisi seperti itu, maka pencegahan menjadi layak didudukkan sebagai
strategi perdananya. Melalui strategi pencegahan, diharapkan muncul langkah
berkesinambungan yang berkontribusi bagi perbaikan ke depan. Strategi ini
merupakan jawaban atas pendekatan yang lebih terfokus pada pendekatan represif.
Paradigma dengan pendekatan represif yang berkembang karena diyakini dapat
memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi (tipikor).
Sayangnya, pendekatan represif ini masih belum mampu mengurangi perilaku dan
praktik koruptif secara sistematis-massif. Keberhasilan strategi pencegahan
diukur berdasarkan peningkatan nilai Indeks Pencegahan Korupsi, yang
hitungannya diperoleh dari dua sub indikator yaitu Control of Corruption Index
dan peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business) yang dikeluarkan oleh
World Bank. Semakin tinggi angka indeks yang diperoleh, maka diyakini strategi
pencegahan korupsi berjalan semakin baik.
Penegakan
Hukum. Masih banyak kasus korupsi yang belum tuntas, padahal
animo dan ekspektasi masyarakat sudah tersedot sedemikian rupa hingga
menanti-nanti adanya penyelesaian secara adil dan transparan. Penegakan hukum
yang inkonsisten terhadap hukum positif dan prosesnya tidak transparan, pada
akhirnya, berpengaruh pada tingkat kepercayaan (trust) masyarakat
terhadap hukum dan aparaturnya. Dalam tingkat kepercayaan yang lemah,
masyarakat tergiring ke arah opini bahwa hukum tidak lagi dipercayai sebagai
wadah penyelesaian konflik. Masyarakat cenderung menyelesaikan konflik dan
permasalahan mereka melalui caranya sendiri yang, celakanya, acap berseberangan
dengan hukum.
Belum lagi
jika ada pihak-pihak lain yang memanfaatkan inkonsistensi penegakan hukum demi
kepentingannya sendiri, keadaaan bisa makin runyam. Absennya kepercayaan di
tengah-tengah masyarakat, tak ayal, menumbuhkan rasa tidak puas dan tidak adil
terhadap lembaga hukum beserta aparaturnya. Pada suatu tempo, manakala ada
upaya-upaya perbaikan dalam rangka penegakan hukum di Indonesia, maka hal
seperti ini akan menjadi hambatan tersendiri. Untuk itu, penyelesaian
kasus-kasus korupsi yang menarik perhatian masyarakat mutlak perlu dipercepat.
Tingkat keberhasilan strategi penegakan hukum ini diukur berdasarkan Indeks
Penegakan Hukum Tipikor yang diperoleh dari persentase penyelesaian setiap
tahapan dalam proses penegakan hukum terkait kasus Tipikor, mulai dari tahap
penyelesaian pengaduan Tipikor hingga penyelesaian eksekusi putusan Tipikor.
Semakin tinggi angka Indeks Penegakan Hukum Tipikor, maka diyakini strategi
Penegakan Hukum berjalan semakin baik.
Harmonisasi
Peraturan Perundang-undangan. Meratifikasi UNCAC, adalah bukti
konsistensi dari komitmen Pemerintah Indonesia untuk mempercepat pemberantasan
korupsi. Sebagai konsekuensinya, klausul-klausul di dalam UNCAC harus dapat
diterapkan dan mengikat sebagai ketentuan hukum di Indonesia. Beberapa klausul
ada yang merupakan hal baru, sehingga perlu diatur/diakomodasi lebih-lanjut
dalam regulasi terkait pemberantasan korupsi selain juga merevisi ketentuan di
dalam regulasi yang masih tumpang-tindih menjadi prioritas dalam strategi ini.
Tingkat keberhasilan strategi ini diukur berdasarkan persentase kesesuaian
regulasi anti korupsi Indonesia dengan klausul UNCAC. Semakin mendekati seratus
persen, maka peraturan perundang-undangan terkait pencegahan dan pemberantasan
korupsi di Indonesia semakin lengkap dan sesuai dengan
common practice yang terdapat pada negara-negara lain.
common practice yang terdapat pada negara-negara lain.
Kerjasama
Internasional dan Penyelamatan Aset Hasil Tipikor. Berkenaan
dengan upaya pengembalian aset hasil tipikor, baik di dalam maupun luar negeri,
perlu diwujudkan suatu mekanisme pencegahan dan pengembalian aset secara
langsung sebagaimana ketentuan UNCAC. Peraturan perundang-undangan
Indonesia belum mengatur pelaksanaan dari putusan penyitaan (perampasan) dari
negara lain, lebih-lebih terhadap perampasan aset yang dilakukan tanpa adanya
putusan pengadilan dari suatu kasus korupsi (confiscation without a criminal
conviction). Penyelamatan aset perlu didukung oleh pengelolaan aset negara yang
dilembagakan secara profesional agar kekayaan negara dari aset hasil tipikor
dapat dikembalikan kepada negara secara optimal. Keberhasilan strategi ini
diukur dari persentase pengembalian aset hasil tipikor ke kas negara
berdasarkan putusan pengadilan dan persentase tingkat keberhasilan (success
rate) kerjasama internasional terkait pelaksanaan permintaan dan penerimaan
permintaan Mutual Legal Assistance (MLA) dan Ekstradisi. Semakin tinggi
pengembalian aset ke kas negara dan keberhasilan kerjasama internasional,
khususnya dibidang tipikor, maka strategi ini diyakini berjalan dengan baik.
Pendidikan
dan Budaya Antikorupsi. Praktik-praktik korupsi yang kian masif memerlukan
itikad kolaboratif dari Pemerintah beserta segenap pemangku kepentingan.
Wujudnya, bisa berupa upaya menanamkan nilai budaya integritas yang
dilaksanakan secara kolektif dan sistematis, baik melalui aktivitas pendidikan
anti korupsi dan internalisasi budaya anti korupsi di lingkungan publik maupun
swasta. Dengan kesamaan cara pandang pada setiap individu di seluruh Indonesia
bahwa korupsi itu jahat, dan pada akhirnya para individu tersebut berperilaku
aktif mendorong terwujudnya tata-kepemerintahan yang bersih dari korupsi
diharapkan menumbuhkan prakarsa-prakarsa positif bagi upaya PPK pada khususnya,
serta perbaikan tata-kepemerintahan pada umumnya. Tingkat keberhasilan strategi
ini diukur berdasarkan Indeks Perilaku Antikorupsi yang ada dikalangan
tata-kepemerintahan maupun individu di seluruh Indonesia. Semakin tinggi angka
indeks ini, maka diyakini nilai budaya anti korupsi semakin terinternalisasi
dan mewujud dalam perilaku nyata setiap individu untuk memerangi tipikor.
Mekanisme
Pelaporan Pelaksanaan Pemberantasan Korupsi. Strategi
yang mengedepankan penguatan mekanisme di internal Kementerian/Lembaga,
swasta, dan masyarakat, tentu akan memperlancar aliran data/informasi terkait
progres pelaksanaan ketentuan UNCAC. Konsolidasi dan publikasi Informasi di
berbagai media, baik elektronik maupun cetak, termasuk webportal PPK, akan
mempermudah pengaksesan dan pemanfaatannya dalam penyusunan kebijakan dan
pengukuran kinerja PPK. Keterbukaan dalam pelaporan kegiatan PPK akan memudahkan
para pemangku kepentingan berpartisipasi aktif mengawal segenap upaya yang
dilakukan oleh pemerintah, lembaga publik maupun sektor swasta. Keberhasilannya
diukur berdasarkan indeks tingkat kepuasan pemangku kepentingan terhadap
laporan PPK. Semakin tinggi tingkat kepuasan pemangku kepentingan, maka
harapannya, semua kebutuhan informasi dan pelaporan terkait proses penyusunan
kebijakan dan penilaian progres PPK dapat semakin terpenuhi sehingga upaya PPK
dapat dikawal secara berkesinambungan dan tepat sasaran.
Hal-hal yang dapat kita gunakan untuk menghindari korupsi
sebagai generasi muda:
Yang pertama adalah tanamkan dalam
hati kita bahwa korupsi itu perbuatan jahat dan bertentangan dengan nilai-nilai
yang kita anut. Apakah kita tega memberi nafkah keluarga kita dengan uang yang
tidak halal hasil dari korupsi?. Jika masih ada nilai-nilai kebaikan yang kita
anut pasti jawabnya tidak.
Yang kedua adalah dengan cara
menghindari hal atau situasi yang bisa mendorong kita untuk melakukan korupsi.
Contoh sederhana sebagai berikut, jika tidak mau melakukan suap kepada aparat
ya jangan coba-coba untuk melanggar peraturan. Jika kita tidak bersalah pasti
kita tidak akan ditilang oleh aparat.
Yang ketiga adalah berteman dengan
orang jujur yang tidak suka melakukan korupsi. Semakin banyak teman kita yang
melakukan korupsi, semakin kita berpikir bahwa korupsi itu tidak salah, karena
banyak orang yang melakukannya. Bukankah sesuatu yang salah dan banyak
dilakukan oleh banyak orang lama-kelamaan menjadi kebiasaan yang susah untuk
dihindari?. Berteman dengan orang jujur bisa menghindari kondisi tersebut
diatas
Tiga hal tersebut cara dari penulis
untuk menghindari korupsi. Mulai sekarang, lakukan ketiga cara tersebut diatas.
Selain itu juga harus sering introspeksi diri dan jangan menghujat para
koruptor tersebut berlebihan. Karena bisa jadi antara mereka dan kita sama
rakusnya, yang membedakan adalah jumlah yang dikorupsi dan kesempatan. Jika
kita memiliki kesempatan seperti mereka, jangan-jangan lebih banyak lagi uang
yang dikorupsi.
Cara-cara yang dapat kita lakukan sebagai generasi muda untuk terhindar dari korupsi.
1.
Mendekatkan
Diri Kepada Tuhan
Dengan
mendekatkan diri kita kepada Tuhan kita akan lebih berhati-hati dalam bertindak
karena percaya akan datangnya hari peradilan nanti. Dimana perbuatan baik akan
dibalas dengan kebaikan dan perbuatan buruk akan dibalas pula dengan keburukan.
Oleh karena itu setiap orang berlomba-lomba untuk melakukan hal-hal baik.
Dengan seperti ini, mendekatkan diri kepada Tuhan dianggap kiat yang paling
ampuh untuk menghindari korupsi.
2.
Niat dan Doa
Sebelum
melangkahkan kaki di depan pintu rumah, awali dengan doa dan niat yang baik
bahwa kita akan bekerja dengan sungguh-sungguh tanpa ada niatan untuk mencuri
hak milik orang lain. Dengan sesampainya di tempat kerja karena sudah berniat
untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak terpuji maka niat untuk melakukan
korupsi pun terabaikan.
3. Jujur
Kejujuran
merupakan syarat wajib yang harus ada pada setiap diri manusia. Namun tidak
semua orang bisa berkata jujur karena kejujuran membutuhkan keberanian dan
ketegasan. Jujur memang mudah diucapkan tetapi sulit untuk dilaksanakan. Dengan
melatih diri kita untuk berperilaku jujur maka tindakan apapun yang akan kita
lakukan akan dilandasi dengan kejujuran.
4. Bertanggung
Jawab
Selain kejujuran tanggung jawab merupakan hal yang
penting, karena tindakan korupsi adalah pelarian dari tanggung jawab. Pelaku
korupsi melalaikan tanggung jawabnya dengan berbuat seenaknya sendiri. Saat
kita membuat suatu kesalahan mungkin kita akan melarikan diri. Bertanggung
jawab adalah hal yang penting dan mau menanggung konsekuensinya dari kesalahan
yang kita perbuat. Kalau tidak mau dihukum jangan melakukan perbuatan yang
melanggar hukum.
5. Jangan Terhasut dan Mempunyai Keyakinan Sendiri
Korupsi
mungkin saja datang dari rekan-rekan kerja agar kita melakukan sesuatu yang
mereka inginkan. Oleh karena itu jika kita memiliki keyakinan yang kuat maka
dengan tegas kita menolak permintaan untuk korupsi atau menerima suap. Karena
kita merasa yakin bahwa perbuatan tersebut salah dan merugikan orang lain.
MGM Grand Hotel & Casino, Las Vegas - MapYRO
BalasHapusMGM Grand Hotel & Casino 대구광역 출장안마 in Las Vegas, NV, United States, reviews by real people. Yelp is 문경 출장샵 a fun and easy way to find, recommend and talk about 진주 출장안마 what's great and not so 남원 출장안마 great Rating: 3.8 · 4,485 안동 출장샵 reviews