Jumat, 24 Juli 2015

Menghindari Korupsi dan Solusi agar Tidak Korupsi



Assalamualaikum, Wr. Wb. Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang cara menghindari korupsi dan solusi agar tidak korupsi. 

Di dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2012 menyatakan bahwa strategi  Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) memiliki visi jangka panjang dan menengah. Visi periode jangka panjang (2012-2025) adalah: “terwujudnya kehidupan bangsa yang bersih dari korupsi dengan didukung nilai budaya yang berintegritas”. Adapun untuk jangka menengah (2012-2014) bervisi “terwujudnya tata kepemerintahan yang bersih dari korupsi dengan didukung kapasitas pencegahan dan penindakan serta nilai budaya yang berintegritas”. Visi jangka panjang dan menengah itu akan diwujudkan di segenap ranah, baik di pemerintahan dalam arti luas, masyarakat sipil, hingga dunia usaha.
Untuk mencapai visi tersebut, maka dirancang 6 strategi yaitu:

Pencegahan. Korupsi masih terjadi secara masif dan sistematis. Praktiknya bisa berlangsung dimanapun, di lembaga negara, lembaga privat, hingga di kehidupan sehari-hari. Melihat kondisi seperti itu, maka pencegahan menjadi layak didudukkan sebagai strategi perdananya. Melalui strategi pencegahan, diharapkan muncul langkah berkesinambungan yang berkontribusi bagi perbaikan ke depan. Strategi ini merupakan jawaban atas pendekatan yang lebih terfokus pada pendekatan represif. Paradigma dengan pendekatan represif yang berkembang karena diyakini dapat memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi (tipikor). Sayangnya, pendekatan represif ini masih belum mampu mengurangi perilaku dan praktik koruptif secara sistematis-massif. Keberhasilan strategi pencegahan diukur berdasarkan peningkatan nilai Indeks Pencegahan Korupsi, yang hitungannya diperoleh dari dua sub indikator yaitu Control of Corruption Index dan peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business) yang dikeluarkan oleh World Bank. Semakin tinggi angka indeks yang diperoleh, maka diyakini strategi pencegahan korupsi berjalan semakin baik.


Penegakan Hukum. Masih banyak kasus korupsi yang belum tuntas, padahal animo dan ekspektasi masyarakat sudah tersedot sedemikian rupa hingga menanti-nanti adanya penyelesaian secara adil dan transparan. Penegakan hukum yang inkonsisten terhadap hukum positif dan prosesnya tidak transparan, pada akhirnya, berpengaruh pada tingkat kepercayaan (trust) masyarakat terhadap hukum dan aparaturnya. Dalam tingkat kepercayaan yang lemah, masyarakat tergiring ke arah opini bahwa hukum tidak lagi dipercayai sebagai wadah penyelesaian konflik. Masyarakat cenderung menyelesaikan konflik dan permasalahan mereka melalui caranya sendiri yang, celakanya, acap berseberangan dengan hukum.
Belum lagi jika ada pihak-pihak lain yang memanfaatkan inkonsistensi penegakan hukum demi kepentingannya sendiri, keadaaan bisa makin runyam. Absennya kepercayaan di tengah-tengah masyarakat, tak ayal, menumbuhkan rasa tidak puas dan tidak adil terhadap lembaga hukum beserta aparaturnya. Pada suatu tempo, manakala ada upaya-upaya perbaikan dalam rangka penegakan hukum di Indonesia, maka hal seperti ini akan menjadi hambatan tersendiri. Untuk itu, penyelesaian kasus-kasus korupsi yang menarik perhatian masyarakat mutlak perlu dipercepat. Tingkat keberhasilan strategi penegakan hukum ini diukur berdasarkan Indeks Penegakan Hukum Tipikor yang diperoleh dari persentase penyelesaian setiap tahapan dalam proses penegakan hukum terkait kasus Tipikor, mulai dari tahap penyelesaian pengaduan Tipikor hingga penyelesaian eksekusi putusan Tipikor. Semakin tinggi angka Indeks Penegakan Hukum Tipikor, maka diyakini strategi Penegakan Hukum berjalan semakin baik.


Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan. Meratifikasi UNCAC, adalah bukti konsistensi dari komitmen Pemerintah Indonesia untuk mempercepat pemberantasan korupsi. Sebagai konsekuensinya, klausul-klausul di dalam UNCAC harus dapat diterapkan dan mengikat sebagai ketentuan hukum di Indonesia. Beberapa klausul ada yang merupakan hal baru, sehingga perlu diatur/diakomodasi lebih-lanjut dalam regulasi terkait pemberantasan korupsi selain juga merevisi ketentuan di dalam regulasi yang masih tumpang-tindih menjadi prioritas dalam strategi ini. Tingkat keberhasilan strategi ini diukur berdasarkan persentase kesesuaian regulasi anti korupsi Indonesia dengan klausul UNCAC. Semakin mendekati seratus persen, maka peraturan perundang-undangan terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia semakin lengkap dan sesuai dengan
common practice yang terdapat pada negara-negara lain.


Kerjasama Internasional dan Penyelamatan Aset Hasil Tipikor. Berkenaan dengan upaya pengembalian aset hasil tipikor, baik di dalam maupun luar negeri, perlu diwujudkan suatu mekanisme pencegahan dan pengembalian aset secara langsung sebagaimana ketentuan UNCAC. Peraturan  perundang-undangan Indonesia belum mengatur pelaksanaan dari putusan penyitaan (perampasan) dari negara lain, lebih-lebih terhadap perampasan aset yang dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan dari suatu kasus korupsi (confiscation without a criminal conviction). Penyelamatan aset perlu didukung oleh pengelolaan aset negara yang dilembagakan secara profesional agar kekayaan negara dari aset hasil tipikor dapat dikembalikan kepada negara secara optimal. Keberhasilan strategi ini diukur dari persentase pengembalian aset hasil tipikor ke kas negara berdasarkan putusan pengadilan dan persentase tingkat keberhasilan (success rate) kerjasama internasional terkait pelaksanaan permintaan dan penerimaan permintaan Mutual Legal Assistance (MLA) dan Ekstradisi. Semakin tinggi pengembalian aset ke kas negara dan keberhasilan kerjasama internasional, khususnya dibidang tipikor, maka strategi ini diyakini berjalan dengan baik.


Pendidikan dan Budaya Antikorupsi. Praktik-praktik korupsi yang kian masif memerlukan itikad kolaboratif dari Pemerintah beserta segenap pemangku kepentingan. Wujudnya, bisa berupa upaya menanamkan nilai budaya integritas yang dilaksanakan secara kolektif dan sistematis, baik melalui aktivitas pendidikan anti korupsi dan internalisasi budaya anti korupsi di lingkungan publik maupun swasta. Dengan kesamaan cara pandang pada setiap individu di seluruh Indonesia bahwa korupsi itu jahat, dan pada akhirnya para individu tersebut berperilaku aktif mendorong terwujudnya tata-kepemerintahan yang bersih dari korupsi diharapkan menumbuhkan prakarsa-prakarsa positif bagi upaya PPK pada khususnya, serta perbaikan tata-kepemerintahan pada umumnya. Tingkat keberhasilan strategi ini diukur berdasarkan Indeks Perilaku Antikorupsi yang ada dikalangan tata-kepemerintahan maupun individu di seluruh Indonesia. Semakin tinggi angka indeks ini, maka diyakini nilai budaya anti korupsi semakin terinternalisasi dan mewujud dalam perilaku nyata setiap individu untuk memerangi tipikor.


Mekanisme Pelaporan Pelaksanaan Pemberantasan Korupsi. Strategi yang mengedepankan  penguatan mekanisme di internal Kementerian/Lembaga, swasta, dan masyarakat, tentu akan memperlancar aliran data/informasi terkait progres pelaksanaan ketentuan UNCAC. Konsolidasi dan publikasi Informasi di berbagai media, baik elektronik maupun cetak, termasuk webportal PPK, akan mempermudah pengaksesan dan pemanfaatannya dalam penyusunan kebijakan dan pengukuran kinerja PPK. Keterbukaan dalam pelaporan kegiatan PPK akan memudahkan para pemangku kepentingan berpartisipasi aktif mengawal segenap upaya yang dilakukan oleh pemerintah, lembaga publik maupun sektor swasta. Keberhasilannya diukur berdasarkan indeks tingkat kepuasan pemangku kepentingan terhadap laporan PPK. Semakin tinggi tingkat kepuasan pemangku kepentingan, maka harapannya, semua kebutuhan informasi dan pelaporan terkait proses penyusunan kebijakan dan penilaian progres PPK dapat semakin terpenuhi sehingga upaya PPK dapat dikawal secara  berkesinambungan dan tepat sasaran.

Hal-hal yang dapat kita gunakan untuk menghindari korupsi sebagai generasi muda:
Yang pertama adalah tanamkan dalam hati kita bahwa korupsi itu perbuatan jahat dan bertentangan dengan nilai-nilai yang kita anut. Apakah kita tega memberi nafkah keluarga kita dengan uang yang tidak halal hasil dari korupsi?. Jika masih ada nilai-nilai kebaikan yang kita anut pasti jawabnya tidak.
Yang kedua adalah dengan cara menghindari hal atau situasi yang bisa mendorong kita untuk melakukan korupsi. Contoh sederhana sebagai berikut, jika tidak mau melakukan suap kepada aparat ya jangan coba-coba untuk melanggar peraturan. Jika kita tidak bersalah pasti kita tidak akan ditilang oleh aparat.
Yang ketiga adalah berteman dengan orang jujur yang tidak suka melakukan korupsi. Semakin banyak teman kita yang melakukan korupsi, semakin kita berpikir bahwa korupsi itu tidak salah, karena banyak orang yang melakukannya. Bukankah sesuatu yang salah dan banyak dilakukan oleh banyak orang lama-kelamaan menjadi kebiasaan yang susah untuk dihindari?. Berteman dengan orang jujur bisa menghindari kondisi tersebut diatas
Tiga hal tersebut cara dari penulis untuk menghindari korupsi. Mulai sekarang, lakukan ketiga cara tersebut diatas. Selain itu juga harus sering introspeksi diri dan jangan menghujat para koruptor tersebut berlebihan. Karena bisa jadi antara mereka dan kita sama rakusnya, yang membedakan adalah jumlah yang dikorupsi dan kesempatan. Jika kita memiliki kesempatan seperti mereka, jangan-jangan lebih banyak lagi uang yang dikorupsi.


Cara-cara yang dapat kita lakukan sebagai generasi muda untuk terhindar dari korupsi.

1.     Mendekatkan Diri Kepada Tuhan
Dengan mendekatkan diri kita kepada Tuhan kita akan lebih berhati-hati dalam bertindak karena percaya akan datangnya hari peradilan nanti. Dimana perbuatan baik akan dibalas dengan kebaikan dan perbuatan buruk akan dibalas pula dengan keburukan. Oleh karena itu setiap orang berlomba-lomba untuk melakukan hal-hal baik. Dengan seperti ini, mendekatkan diri kepada Tuhan dianggap kiat yang paling ampuh untuk menghindari korupsi.
2.     Niat dan Doa
Sebelum melangkahkan kaki di depan pintu rumah, awali dengan doa dan niat yang baik bahwa kita akan bekerja dengan sungguh-sungguh tanpa ada niatan untuk mencuri hak milik orang lain. Dengan sesampainya di tempat kerja karena sudah berniat untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak terpuji maka niat untuk melakukan korupsi pun terabaikan.
3.     Jujur
Kejujuran merupakan syarat wajib yang harus ada pada setiap diri manusia. Namun tidak semua orang bisa berkata jujur karena kejujuran membutuhkan keberanian dan ketegasan. Jujur memang mudah diucapkan tetapi sulit untuk dilaksanakan. Dengan melatih diri kita untuk berperilaku jujur maka tindakan apapun yang akan kita lakukan akan dilandasi dengan kejujuran.

4.     Bertanggung Jawab
Selain kejujuran tanggung jawab merupakan hal yang penting, karena tindakan korupsi adalah pelarian dari tanggung jawab. Pelaku korupsi melalaikan tanggung jawabnya dengan berbuat seenaknya sendiri. Saat kita membuat suatu kesalahan mungkin kita akan melarikan diri. Bertanggung jawab adalah hal yang penting dan mau menanggung konsekuensinya dari kesalahan yang kita perbuat. Kalau tidak mau dihukum jangan melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

5.     Jangan Terhasut dan Mempunyai Keyakinan Sendiri
Korupsi mungkin saja datang dari rekan-rekan kerja agar kita melakukan sesuatu yang mereka inginkan. Oleh karena itu jika kita memiliki keyakinan yang kuat maka dengan tegas kita menolak permintaan untuk korupsi atau menerima suap. Karena kita merasa yakin bahwa perbuatan tersebut salah dan merugikan orang lain.
 

1 komentar:

  1. MGM Grand Hotel & Casino, Las Vegas - MapYRO
    MGM Grand Hotel & Casino 대구광역 출장안마 in Las Vegas, NV, United States, reviews by real people. Yelp is 문경 출장샵 a fun and easy way to find, recommend and talk about 진주 출장안마 what's great and not so 남원 출장안마 great  Rating: 3.8 · ‎4,485 안동 출장샵 reviews

    BalasHapus