Rabu, 22 Juli 2015

Mengenal Transformasi Kelembagaan di Kementerian Keuangan

Kondisi birokrasi Indonesia di era reformasi saat ini bisa dikatakan belum menunjukan arah perkembangan yang baik, karena masih banyak ditemukan birokrat yang arogan dan menganggap rakyatlah yang membutuhkannya, praktik KKN yang masih banyak terjadi, dan mentalitas birokrat yang masih jauh dari harapan. Untuk melaksanakan fungsi birokrasi secara tepat, cepat, dan konsisten guna mewujudkan birokrasi yang akuntabel dan baik, maka pemerintah telah merumuskan sebuah peraturan untuk menjadi landasan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di Indonesia, yaitu Peraturan Presiden nomor 80 tahun 2011 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Indonesia 2010-2025.

Reformasi birokrasi merupakah salah satu upaya pemerintah untuk mencapai good governance dan melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur. Melalui reformasi birokrasi, dilakukan penataan terhadap sistem  penyelangggaraan pemerintah dimana uang tidak hanya efektif dan efisien, tetapi juga reformasi birokrasi menjadi tulang punggung dalam perubahan kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Salah satu bentuk contoh reformasi birokrasi adalah dengan adanya transformasi kelembagaan, pada tulisan kali ini saya membahas mengenai transformasi kelembagaan di Kementerian Keuangan. mengutip perkataan dari website pajak   , sejak 2002, Kemenkeu telah melakukan berbagai reformasi mulai dari pencanangan modernisasi administrasi perpajakan, reformasi pengelolaan keuangan negara yang ditandai dengan diterbitkannya Undang-Undnag Pengelolaan Keuangan Negara pada tahun 2003 dan 2004, pelaksanaan program Reformasi Birokrasi massif pada tahun 2007, dan pencanangan program Transformasi Kelembagaan tahun 2013 yang merupakan kelanjutan dari program Reformasi  Birokrasi. Itu semua untuk mengikuti perkembangan globalisasi dan digitaliasi, sehingga Kementerian Keuangan terus melakukan transformasi untuk dapat mengantisipasi perubahan yang terjadi. 

Transformasi Kelembagaan ini akan terus berlangsung hingga 10-15 tahun ke depan untuk wujudkan visi Kementerian Keuangan yaitu menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi Indonesia yang inklusif di abad ke-21. "Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang inklusif mengindikasikan bahwa pertumbuhan dan pembangunan yang diarahkan oleh Kementerian Keuangan akan dampak yang merata di seluruh Indonesia, yaitu pembangunan yang memberikan kesempatan kepada seluruh anggota masyarakat serta para pemangku kepentingan, untuk berpartisipasi dan berkontribusi dalam proses pertumbuhan ekonomi dengan status yang setara, terlepas dari latar belakang mereka.

Peningkatan kelembagaan dapat juga dilakukan dengan berbagai langkah, di antaranya dengan meningkatkan koordinasi antar individu juga organisasi. Kementerian Keuangan adalah organisasi besar dan merupakan living organism. Artinya organisasi yang terus berkembang sesuai dengan perkembangan jaman dan tuntutan masyarakat. Transformasi kelembagaan adalah perubahan nilai-nilai organisasi dan pendekatan dalam menciptakan nilai-nilai baru tersebut. Tranformasi kelembagan bukan berarti merubah total apa yang sudah baik, melainkan menyempurnakan yang sekiranya masih kurang.

Untuk melakukan tranformasi kelembagaan kita memerlukan orang-orang yang berkompeten. Syarat orang-orang yang berkompeten adalah:

1. memenuhi persyaratan baik secara pangkat maupun pengalaman.
Pangkat yang tinggi namun miskin pengalaman tidak bisa memenuhi syarat untuk menjadi pimpinan. Pengalaman adalah sarana untuk membentuk karakter bijaksana. Kadang-kadang, orang promosi hanya karena pangkatnya saja yang tinggi, namun miskin pengalaman.

2. Mempunyai kemampuan, baik itu hardskill maupun softskill
Kemampuan ini diharapkan dapat menghasilkan output dan outcome yang optimal. hardskill adalah kemampuan dalam bidang tertentu dan lebih mengarah kepada kecerdasan fisik. Sedangkan softskill adalah kemampuan dalam hal berkomunikasi dan mengelola emosi dan lebih mengarah pada kecerdasan emotional.

3. Menyesuaikan diri dengan ekspektasi rakyat, institusi, dan stakeholder
Di sektor swasta/privat kita mengenal istilah “customer oriented” untuk menciptakan service exellent/pelayanan prima dilain kesempatan saya akan menjeaskan mengenai pelayanan prima ini dan nilai-nilai Kemenkeu lainnya. Di sektor pemerintah/publik, “customer”nya lebih luas lagi, yakni stakeholder (pemangku kepentingan). stakeholder eksternal diantaranya adalah rakyat, sementara stakeholder internal adalah pegawai atau institusi itu sendiri.

Di balik setiap pertumbuhan yang pesat dan di balik setuap kesuksesan yang besar adalah komitmen untuk mengembangkan personalnya. jangan sampai ada lagi mentalitas kepiting. Mentalitas iri dengki yang tidak mau membiarkan rekan/bawahannya berkembang. Jika minimal ada dua kepiting mau sudah masuk ember, tidak perlu tutup, karena satu sama lain akan saling tarik menarik, tidak akan membiarkan temannya lolos. Tujuan akhir  dari transformasi kelembagaan adalah menciptakan kepercayaan publik. Segala kebijakan pemerintah akan berjalan baik jika adalah dukungan rakyat/masyarakat.












Source  : http://pajak.go.id/content/news/melanjutkan-transformasi-kelembagaan-kementeriakeuangan-luncurkan-6-quickwins

https://laskarstan.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar