Kondisi birokrasi Indonesia di era reformasi saat ini
bisa dikatakan belum menunjukan arah perkembangan yang baik, karena
masih banyak ditemukan birokrat yang arogan dan menganggap rakyatlah yang membutuhkannya, praktik KKN yang masih banyak terjadi, dan mentalitas birokrat yang masih jauh dari harapan. Untuk melaksanakan fungsi birokrasi secara tepat, cepat, dan konsisten guna mewujudkan birokrasi yang akuntabel dan baik, maka pemerintah telah merumuskan sebuah peraturan untuk menjadi landasan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di Indonesia, yaitu Peraturan Presiden nomor 80 tahun 2011 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Indonesia 2010-2025.
Reformasi birokrasi merupakah salah satu upaya pemerintah untuk mencapai good governance dan melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur. Melalui reformasi birokrasi, dilakukan penataan terhadap sistem penyelangggaraan pemerintah dimana uang tidak hanya efektif dan efisien, tetapi juga reformasi birokrasi menjadi tulang punggung dalam perubahan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Salah satu bentuk contoh reformasi birokrasi adalah dengan adanya transformasi kelembagaan, pada tulisan kali ini saya membahas mengenai transformasi kelembagaan di Kementerian Keuangan. mengutip perkataan dari website pajak , sejak 2002, Kemenkeu telah melakukan berbagai reformasi mulai dari
pencanangan modernisasi administrasi perpajakan, reformasi pengelolaan
keuangan negara yang ditandai dengan diterbitkannya Undang-Undnag
Pengelolaan Keuangan Negara pada tahun 2003 dan 2004, pelaksanaan
program Reformasi Birokrasi massif pada tahun 2007, dan pencanangan
program Transformasi Kelembagaan tahun 2013 yang merupakan kelanjutan
dari program Reformasi Birokrasi. Itu semua untuk mengikuti
perkembangan globalisasi dan digitaliasi, sehingga Kementerian Keuangan
terus melakukan transformasi untuk dapat mengantisipasi perubahan yang
terjadi.
Transformasi Kelembagaan ini akan terus berlangsung hingga 10-15
tahun ke depan untuk wujudkan visi Kementerian Keuangan yaitu menjadi
penggerak utama pertumbuhan ekonomi Indonesia yang inklusif di abad
ke-21. "Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang inklusif mengindikasikan
bahwa pertumbuhan dan pembangunan yang diarahkan oleh Kementerian
Keuangan akan dampak yang merata di seluruh Indonesia, yaitu pembangunan
yang memberikan kesempatan kepada seluruh anggota masyarakat serta para
pemangku kepentingan, untuk berpartisipasi dan berkontribusi dalam
proses pertumbuhan ekonomi dengan status yang setara, terlepas dari
latar belakang mereka.
Peningkatan kelembagaan dapat juga dilakukan dengan berbagai langkah, di
antaranya dengan meningkatkan koordinasi antar individu juga
organisasi. Kementerian Keuangan adalah organisasi besar dan merupakan
living organism. Artinya organisasi yang terus berkembang sesuai dengan
perkembangan jaman dan tuntutan masyarakat. Transformasi kelembagaan
adalah perubahan nilai-nilai organisasi dan pendekatan dalam
menciptakan nilai-nilai baru tersebut. Tranformasi kelembagan bukan
berarti merubah total apa yang sudah baik, melainkan menyempurnakan yang
sekiranya masih kurang.
Untuk melakukan tranformasi kelembagaan kita memerlukan orang-orang
yang berkompeten. Syarat orang-orang yang berkompeten adalah:
1. memenuhi persyaratan baik secara pangkat maupun pengalaman.
Pangkat yang tinggi namun miskin pengalaman tidak bisa memenuhi
syarat untuk menjadi pimpinan. Pengalaman adalah sarana untuk membentuk
karakter bijaksana. Kadang-kadang, orang promosi hanya karena
pangkatnya saja yang tinggi, namun miskin pengalaman.
2. Mempunyai kemampuan, baik itu hardskill maupun softskill
Kemampuan ini diharapkan dapat menghasilkan output dan outcome yang
optimal. hardskill adalah kemampuan dalam bidang tertentu dan lebih
mengarah kepada kecerdasan fisik. Sedangkan softskill adalah kemampuan
dalam hal berkomunikasi dan mengelola emosi dan lebih mengarah pada
kecerdasan emotional.
3. Menyesuaikan diri dengan ekspektasi rakyat, institusi, dan stakeholder
Di sektor swasta/privat kita mengenal istilah “customer oriented”
untuk menciptakan service exellent/pelayanan prima dilain kesempatan saya akan menjeaskan mengenai pelayanan prima ini dan nilai-nilai Kemenkeu lainnya. Di sektor
pemerintah/publik, “customer”nya lebih luas lagi, yakni stakeholder
(pemangku kepentingan). stakeholder eksternal diantaranya adalah rakyat,
sementara stakeholder internal adalah pegawai atau institusi itu
sendiri.
Di balik setiap pertumbuhan yang pesat dan di balik setuap
kesuksesan yang besar adalah komitmen untuk mengembangkan personalnya.
jangan sampai ada lagi mentalitas kepiting. Mentalitas iri dengki yang
tidak mau membiarkan rekan/bawahannya berkembang. Jika minimal ada dua
kepiting mau sudah masuk ember, tidak perlu tutup, karena satu sama
lain akan saling tarik menarik, tidak akan membiarkan temannya lolos.
Tujuan akhir dari transformasi kelembagaan adalah menciptakan
kepercayaan publik. Segala kebijakan pemerintah akan berjalan baik jika
adalah dukungan rakyat/masyarakat.
Source : http://pajak.go.id/content/news/melanjutkan-transformasi-kelembagaan-kementeriakeuangan-luncurkan-6-quickwins
https://laskarstan.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar