Kamis, 13 Agustus 2015

Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

       Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.


      Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional

    Kode etik pegawai direktorat jenderal pajak diatur dalam PMK No. 1/PM.3/2007. PeraturanMenteri Keuangan tersebut merupakan sebuah bentuk pelaksanaan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 10ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2007 tentang Pedoman PeningkatanDisiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah denganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.01/2007.

     Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak berisi kewajiban dan larangan pegawai dalam menjalankan tugasnya serta dalam pergaulan hidup sehari-hari. Adapun beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap pegawai antara lain:yaitu :
yaitu :
a. Menghormati agama, kepercayaan, budaya, dan adat istiadat orang lain;

b. Bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel;

c. Mengamankan data dan atau informasi yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak;

d. Memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak, sesama Pegawai, atau pihak lain dalampelaksanaan tugas dengan sebaik-baiknya;

e. Mentaati perintah kedinasan;

f. bertanggung jawab dalam penggunaan barang iventaris milik Direktorat Jenderal Pajak;

g. menaati ketentuan jam kerja dan tata tertib kantor;
h.  menjadi panutan yang baik bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan;
i. bersikap, berpenampilan, dan bertutur secara sopan.

Selain itu pegawai dilarang: (i) bersikap diskriminatif dalam melaksanakan tugas; (ii) menjadi anggota atau simpatisan aktif partai politik; (iii)menyalahgunakan kewenangan jabatan baik langsung maupun tidak langsung; (iv)menerima segala pemberian dalam bentuk apapun, baik langsung maupun tidak langsung, dari Wajib Pajak, sesama pegawai, atau pihak lain, yang menyebabkan pegawai yang menerima, patut diduga memiliki kewajiban yang berkaitan dengan jabatan atau pekerjaannya; (v) menyalahgunakan data atau informasi perpajakan;(vi) menyalahgunakan fasilitas kantor; (vii) melakukan perbuatan yang patut diduga dapat mengakibatkan gangguan, kerusakan dan atau perubahan data pada sistem informasi milik Direktorat Jenderal Pajak; dan (viii) melakukan perbuatan tidak terpuji yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan dapat merusak citra serta martabat Direktorat Jenderal Pajak.
Sementara itu, pegawai yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral dan hukuman disiplin.

Internalisasi Nilai-Nilai Kementrian Keuangan

Integritas adalah harga mati, yaitu menjalankan tugas dan pekerjaan dengan selalu memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral. Dari pengertian tersebut lebih diarahkan kepada prinsip-prinsip moralnya karena apabila prinsip moral (akhlak) telah terbentuk dengan baik maka integritas akan terbentuk dengan sendirinya. Integritas dapat dilihat dari perilaku-perilaku utama seperti jujur, tulus, terpercaya, berpikir dan berucap serta bertingkah laku terpuji, berkomitmen, konsisten dan terakhir bertanggungjawab. Semakin tinggi integritas seseorang maka tinggi pula nilai seseorang tersebut dihadapan Tuhan maupun manusia,selalu berbuat kebaikan, dimana kebaikan itu akan tercapai apabila memiliki moral (akhlak) yang baik dan dengan semakin baiknya moral seseorang maka semakin tinggi pula integritasnya.

Profesionalisme adalah nilai yang kedua dan dapat didefinisikan dengan memiliki kompetensi, kewenangan serta norma-norma, profesi etika dan sosial. Dari pengertian tersebut terdapat kata etika sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa etika itu juga merupakan dari cerminan dari moral, jadi kembali lagi ke integritas.
Seseorang dapat dikatakan profesional apabila ia mampu menguasai pekerjaannya, ia tahu apa yang harus dikerjakan, bagaimana cara mengerjakannya, bagaimana memecahkan persoalan, bagaimana pekerjaan itu dapat terselesaikan tepat waktu,  dan bagaimana hasil dari pekerjaannya tersebut. Seseorang yang profesional di bidang teknologi dan informasi dia akan mengerti seluk beluk dari teknologi tersebut, bagaimana cara mengembangkan teknologi dan cara mengatasi persoalan-persoalan bahkan dia mampu menciptakan penemuan-penemuan baru di bidang teknologi.
Bekerja dengan sungguh-sungguh (kerja keras) juga merupakan ciri dari seorang 
profesional, dia akan bekerja dengan ikhlas dan sepenuh hati, memberikan segala daya upaya dan kekuatan serta memberikan yang terbaik dari pekerjaannya. Dan tak kalah pentingnya menurut saya adalah disiplin, seorang yang profesional harus memiliki tingkat kedisiplinan yang tinggi misalnya dia taat/patuh pada peraturan jam kantor, dia berada di kantor saat jam kerja, masuk kantor tepat waktu dan pulang kantor juga pada waktunya, memanfaatkan fasilitas kantor sesuai dengan semestinya serta berusaha melindungi atau tidak membocorkan informasi dan data yang dimiliki kepada pihak yang berusaha untuk melakukan tindakan kejahatan.

Sinergi yang kerap kali bisa dikatakan dengan kerja sama (Team Work) yang secara umum dapat kita artikan dengan kumpulan individu/organisasi yang bekerja sama untuk mencapai suatu tujuan.

Pelayanan adalah perihal atau cara melayani, servis atau jasa dan kemudahan yang diberikan sehubungan dengan jual beli barang atau jasa. Dalam hal ini DJP telah melakukan peningkatan pelayanan sejak tahun 2001 sampai saat sekarang ini, salah satu program yang telah dijalankan adalah pelayanan prima di dalam penerapannya DJP menyusun Standart Operating Procedure (SOP) layanan unggulan perpajakan guna memberikan kepastian pelayanan antara lain terhadap proses, jangka waktu penyelesaian, biaya atas jasa pelayanan dan persyaratan administrasi. Layanan unggulan perpajakan tersebut terdiri dari 16 (enam belas) jenis layanan yang salah satunya adalah pendaftaran NPWP dengan jangka waktu hanya 1 hari dan pelayanan tersebut tidak dipungut biaya. DJP juga telah membuat tempat pelayanan terpadu yaitu tempat pelayanan perpajakan yang terintegritas dengan sistem yang melekat pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam memberikan pelayanan perpajakan seperti pemberian informasi perpajakan, penerimaan surat-surat permohonan Wajib Pajak, penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) masa Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)  dan pelayanan lainnya. Petugas pelayanan diharapkan juga untuk memberikan kesopanan, keramahan, kenyamanan dan memberikan pelayanan dengan ikhlas. Dengan terlaksananya semua pelayanan tersebut maka akan memberikan kepuasaan terhadap Wajib Pajak sehingga dapat meningkatkan produksi perusahaan mereka dan pajak pun yang akan diterima bertambah.

Kesempurnaan yang merupakan perwujudan dari semua nilai terdahulu, apabila nilai-nilai terdahulu telah dijalankan sebagaimana mestinya maka tidak ada yang tidak mungkin nilai yang terakhir ini dapat dicapai. Kesempurnaan hanyalah milik Sang Pencipta tapi tidak menutup kemungkinan kita berusaha untuk menjadi sempurna dalam artian semua yang kita kerjakan dapat terlaksana dengan baik. 

Prinsip Pelayanan Publik

Melanjutkan artikel saya yang kemarin mengenai etika pelayanan publik, kali ini saya membahas mengenai prinsip pelayanan publik.

Karateristik Pelayanan Bermutu :

Adanya atau hadirnya fasilitas fisik, peralatan dan orang (pelayan atau petugas) yang memenuhi syarat untuk pelayanan yang baik.

Keandalan, kemampuan untuk memberikan layanan yang diharapkan secara teliti dan konsisten.
Kesiagaan atau ketanggapan, yakni kemauan untuk memberikan pelayanan dengan segera atau cepat dan kesediaan untuk membantu pelanggan.
Jaminan, pengetahuan, keramahtamahan, dan kemampuan untuk memberikan kepercayaan dan keyakinan.
Empati, kepedulian dan perhatian khusus kepada pelanggan (pihak yang membutuhkan pelayanan).

Prinsip-prinsip Pelayanan Publik
  1. Transparansi. Bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.
  2. Akuntabilitas. Dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Kondisional. Sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektivitas.
  4. Partisipasif. Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan harapan masyarakat.
  5. Kesamaan hak. Tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender, dan status ekonomi.
  6. Keseimbangan hak dan kewajiban. Pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masingmasing

Etika Pelayanan Publik

Pelayanan publik merupakan bidang kehidupan penting yang ditujukan untuk kebaikan masyarakat, bangsa dan Negara. Pelayanan publik ini dilaksanakan oleh aparatur pemerintahan di Indonesia disebut dengan  pegawai negeri. Fokus utama dalam etika pelayanan publik adalah apakah aparatur pelayanan publik, pegawai negeri atau birokrasi telah mengambil keputusan dan berperilaku yangdapat dibenarkan dalam sudut  pandang etika
Beretika dalam konteks pelayanan publik berarti mempertimbangkan cara yang tepat untuk bertindak bagi pegawai negeri sebagai ”pelayan publik” dalam berbagai situasi pelayanan publik

Pelayanan publik bermuara pada tujuan untuk mewujudkan integritas dalam pelayanan publik : warga Negara memperoleh perlakuan “tanpa pandang bulu” sesuai dengan ketentuan hukum dan peradilan ; Sumber daya publik digunakan secara tepat, efisien dan efektif; Prosedur pengambilan keputusan adalah transparan bagi publik, dan tersedia sarana bagi publik untuk melakukan penyelidikan dan pemberian tanggapan
Pelayanan publik di Indonesia masih sangat rendah :

Pertama, besarnya diskriminasi pelayanan.Penyelenggaraan pelayanan masih amat dipengaruhi oleh hubungan per-koncoan, kesamaan afiliasi politik, etnis, dan agama

Kedua, tidak adanya kepastian biaya dan waktu pelayanan.Ketidakpastian ini sering menjadi penyebab munculnya KKN, sebab para pengguna jasa cenderung memilih menyogok dengan biaya tinggi kepada penyelenggara pelayanan untuk mendapatkan kepastian dan kualitas pelayanan

ketiga, rendahnya tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik
Kultur birokrasi yang tidak kondusif yang telah lama mewarnai pola pikir birokrat sejak era kolonial dahulu

Eksistensi PNS (ambtennar) merupakan jabatan terhormat yang begitu dihargai tinggi dan diidolakan publik, khususnya jawa, sehingga filosofi PNS sebagai pelayan publik (public servant) dalam arti riil menghadapi kendala untuk direalisasikan

Senin, 27 Juli 2015

Perbedaan Etika dan Etiket

Assalamualaikum Wr. Wb.
Pada kesempatan kali ini saya akan melanjutkan postingan saya yang terdahulu tentang pengenalan etika, jika dulu saya sudah menjelaskan apa itu etika sekarang saya akan menulis mengenai perbedaan etika dan etiket, silahkan disimak semoga bermanfaat.

Dalam membahas Etika sebagai ilmu yang menyelidiki tentang tanggapan kesusilaan atau etis, yaitu sama halnya dengan berbicara moral (mores). Manusia disebut etis, ialah manusia secara utuh dan menyeluruh mampu memenuhi hajat hidupnya dalam rangka asas keseimbangan antara kepentingan pribadi dengan pihak yang lainnya, antara rohani dengan jasmaninya, dan antara sebagai makhluk berdiri sendiri dengan penciptanya. 



Etiket adalah tata aturan sopan santun yang disetujui oleh masyarakat tertentu dan menjadi norma serta panutan dalam bertingkah laku sebagai anggota masyarakat yang baik dan menyenangkan

Etiket menyangkut cara (tata acara) suatu perbuatan harus dilakukan manusia. Misal : Ketika saya menyerahkan sesuatu kepada orang lain, saya harus menyerahkannya dengan menggunakan tangan kanan. Jika saya menyerahkannya dengan tangan kiri, maka saya dianggap melanggar etiket. Etika menyangkut cara dilakukannya suatu perbuatan sekaligus memberi norma dari perbuatan itu sendiri

Etiket hanya berlaku dalam situasi dimana kita tidak seorang diri (ada orang lain di sekitar kita). Bila tidak ada orang lain di sekitar kita atau tidak ada saksi mata, maka etiket tidak berlaku. Misal : disaat makan bersama lalu meletakkan kaki di atas meja makan, maka dianggap melanggat etiket. Tetapi kalau sedang makan sendirian (tidak ada orang lain), tidak melanggar etiket. Tapi melanggar Etika.

Etiket bersifat relatif. Yang dianggap tidak sopan dalam satu kebudayaan, bisa saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain. Misal : makan dengan tangan atau bersendawa waktu makan. 

Etiket memandang manusia dari segi lahiriah saja. Orang yang berpegang pada etiket bisa juga bersifat munafik. Misal : Bisa saja orang tampi sebagai “manusia berbulu ayam”, dari luar sangan sopan dan halus, tapi di dalam penuh kebusukan. Etika memandang manusia dari segi dalam. Orang yang etis tidak mungkin bersifat munafik, sebab orang yang bersikap etis pasti orang yang sungguh-sungguh baik.
 
Wassalamualaikum Wr.Wb.
 
 
 
 
 
 

Waran, Obligasi Konversi, dan Efek Konversi



AssalamualaikumWr. Wb
 Selamat Malam pembaca blog, pada kesempatan kali ini saya mau membahas tentang beberapa istilah yang mungkin sering didengar namun jarang diketahui artinya, monggo disimak dan semoga bermanfaat.

A.     WARAN

Waran adalah salah satu instrumen derivatif di pasar finansial yang cukup penting. Pemegang waran memiliki HAK (rights) untuk memesan suatu efek (saham atau obligasi) terlebih dahulu pada exercise price dibandingkan dengan mereka tidak memilikinya.

Dengan demikian, pemilik waran mempunyai hak membeli efek (sekuritas) sesuai dengan emiten yang menerbitkannya pada periode dan tanggal tertentu, dengan harga tertentu, dalam jumlah tertentu. Pemilik waran tidak dibebani kewajiban apapun dalam transaksi sahamnya. Waran sering disebut anak saham oleh para praktisi pasar modal.

Waran sendiri memiliki masa aktif sejak 1st exercise-nya yang berarti sebelum tanggal penebusannya, waran tidak dapat ditebus. Namun waran bebas diperjual-belikan di pasar modal layaknya saham sehingga waran ada yang berlikuiditas cukup baik. Karena dapat diperdagangkan, maka harga waran pun dapat berfluktuasi naik dan turun, pada umumnya berkorelasi positif dengan harga saham induknya. Hal ini tentu dapat dipahami karena saham induk berperan sebagai underlying asset-nya.

Secara teknis kode waran hampir sama dengan kode emiten-nya, yaitu hanya ditambah huruf  “W” di belakang kode sahamnya. Misalnya waran untuk saham Bakrie Telekomunikasi yang kodenya BTEL, maka warannya BTEL-W dan seterusnya.

Mirip Option

Karakter waran mirip dengan call option. Namun sekarang berkembang waran dengan karakter put option juga. Waran memiliki masa berlaku penebusan (exercise) namun biasanya lebih lama dibanding rights pasar modal lainnya. Pada umumnya waran dapat ditebus hingga 3 tahun dan apabila lebih dari masa berlakunya maka dianggap hangus atau pemegang waran kehilangan haknya. Rights lainnya pada umumnya hanya berlaku sekitar sekitar 3 bulan saja. Selanjutnya Waran juga mencantumkan exercise ratio pada excercise price tertentu.

Seperti halnya option lainnya, pada saat exercise posisi waran dibagi menjadi 3 klasifikasi, yaitu In The Money, At The Money atau Out The Money. In The Money adalah suatu posisi di mana harga waran (plus harga penebusan dan administarsinya) lebih kecil dari harga sahamnya di pasar. Artinya pemegang waran mendapatkan keuntungan karena seluruh biaya waran masih di bawah harga sahamnya. Artinya intrinsic value waran lebih besar dari nol.

Namun, jika situasinya terbalik, maka dinamai Out The Money karena biaya waran (plus harga penebusan dan administrasinya) melebihi harga saham pada saat di-exercise sehingga pemegang waran mengalami kerugian. Artinya intrinsic value waran lebih kecil dari nol. Namun, pemegang waran mempunyai hak untuk tidak meng-exercise warannya jika dianggap merugikannya. At the Money adalah posisi yang tidak menguntungkan maupun merugikan pemegang waran (intrinsic value waran sama dengan nol).

Dalam praktiknya, harga waran dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti:
1. kinerja keuangan,
2. prospek bisnis emiten di masa depan,
3. kualitas manajemen,
4. situasi makro ekonomi,
5. stabilitas politik dan
6. persepsi pelaku pasar terhadap emiten waran tersebut.
Di samping itu, harga waran juga tergantung pada penggunaan dana hasil waran oleh emiten serta harga penebusan (exercise) waran tersebut.

Harga Waran Berfluktuasi

Selama menunggu first exercise-nya, waran yang diperdagangkan biasanya naik cukup signifikan terkadang melebihi kenaikan sahamnya, namun menjelang tanggal exercisenya harganya sering mengalami penurunan terlebih dahulu. Para traders waran sering memanfaatkan siklus seperti ini untuk mencari keuntungan sesaat, sebaliknya para investor jangka panjang tetap hold sampai exersise-nya.

Penurunan harga waran jelang exercise-nya hanyalah bersifat temporari dan teknikal saja karena para traders biasanya melakukan profit taking untuk merealisasikan keuntungannya. Jika kinerja keuangan, kualitas manajemen dan prospek bisnis emiten cukup baik dan menjanjikan, maka harga saham maupun warannya kembali naik mencari harga wajarnya.

Siklus kembali terulang, di mana waran mendekati masa expired date-nya, maka harganya kembali turun dan berulang seperti masa first exercise-nya. Kemudian akan naik lagi jika long term performance emiten menjanjikan prospek bisnis yang baik. Di samping itu, ada juga waran gratis yang diberikan kepada pemegang saham. Biasanya diberikan sebagai "pemikat" investor saat perusahaan melakukan penawaran perdana kepada publik (Initial Public Offering) atau diberikan cuma-cuma pada saat perusahaan melakukan rights issue.



B.     OBLIGASI KONVERSI

Obligasi konversi hampir sama dengan obligasi biasa. Bedanya obligasi konversi bisa ditukar dengan sejumlah saham biasa setelah memenuhi syarat tertentu. Salah satu contoh syarat tersebut adalah suatu obligasi konversi baru dapat ditukar menjadi tiga lembar saham biasa setelah 1 Januari pada tahun tertentu.
Obligasi konversi atau yang dikenal juga dengan nama convertible bond, adalah suatu jenis obligasi yang dapat dikonversikan menjadi saham dari perusahaan penerbit obligasi dan biasanya pada rasio pertukaran yang sudah ditentukan terlebih dahulu pada penerbitan obligasi tersebut. Ini merupakan sekuriti hibrida yaitu suatu sekuriti yang terdiri dari dua unsur yaitu utang dan ekuitas. Walaupun demikian biasanya obligasi konversi ini memiliki tingkat suku bunga kupon yang rendah dimana pemegang obligasi diangap telah menerima kompensasi berupa suatu kesempatan untuk menukarkan atau mengkonversikan obligasinya dengan saham biasa dengan harga yang lebih rendah dari harga saham tersebut dipasaran.

Dari sisi penerbit obligasi konversi maka keuntungan yang diperolehnya yaitu pembayaran bunga yang lebih rendah, namun sebagai kompensasi keuntungan tersebut maka penerbit juga akan mengalami dilusi saham sewaktu pemegang obligasi melakukan konversi obligasinya ke saham baru.
               Jenis-jenis Obligasi Konversi

·        Obligasi tukar atau biasa dikenal dengan nama Exchangeable convertibles adalah suatu obligasi dimana saham yang menjadi aset dasar obligasi tersebut adalah merupakan saham dari perusahaan yang berbeda dari perusahaan penerbit obligasi.

·        Obligasi wajib konversi atau biasa disebut Mandatory convertibles adalah obligasi jangka pendek dan biasanya memiliki imbal hasil tinggi yang wajib dikonversikan menjadi saham biasa berdasarkan harga pasaran yang berlaku pada saat konversi.

·        Obligasi konversi bersyarat atau lebih dikenal dengan istilah Contingent convertibles (co-co) yang merupakan obligasi konversi dengan persyaratan bahwa investor hanya diperkenankan untuk melakukan konversi obligasinya menjadi saham perusahaan apabila harga saham yang berlaku dipasar modal mencapai persentase tertentu di atas harga konversi. Contohnya : suatu obligasi konversi bersyarat dengan nilai saham perushaan yang menjadi ast dasarnya senilai Rp. 1.000 pada saat penerbitan obligasi. premi konversi 30% dan syarat pemicu konversi 120%, maka obligasi tersebut dapat dikonversikan ke saham dengan nilai konversi per sahamnya adalah Rp 1.300 hanya apabila harga saham dipasaran berada di atas harga Rp. 1.560 (120% dari 1.300) dalam suatu masa yang ditentukan yang biasanya dalam masa 20 hari sebelum akhir kwartal. Fitur konversi bersyarat atau "co-co" ini sering digunakan oleh penerbit obligasi sebab saham yang menjadi aset acuan atau aset dasar obligasi tidak perlu dimasukkan menjadi perhitungan dilusi Rasio laba terhadap saham beredar (earning per share) selama saham tersebut diperdagangkan dibawah harga konversi bersyarat. Sebaliknya pada obligasi konversi tanpa syarat mengakibatkan terjadinya dilusi saham beredar yang dengan demikian mengurangi rasio laba terhadap saham beredar . Akibat dari dilusi saham beredar ini dihitung dengan menggunakan metode "as-if-converted", yang menggunakan nilai EPS konservatif. Perubahan yang terjadi pada Prinsip akuntansi umum atau Generally Accepted Accounting telah menghilangkan perlakuan khusus pada obligasi konversi bersyarat ini sehingga jenis obligasi ini tidak populer lagi dikalangan penerbit obligasi.

·         Obligasi konversi saham preferen atau dikenal juga dengan istilah Convertible preferred stock adalah seperti obligasi biasa namun memiliki peringkat senioritas lebih rendah dalam struktur permodalan

Valuasi

Harga pasar dari obligasi konversi ini tidak pernah akan jatuh dibawah nilai intrinsik atau nilai hakikinya. Nilai intrinsik adalah merupakan perhitungan jumlah saham yang dikonversi pada nilai pari dikali dengan nilai sekarang dari harga pasar saham biasa.

Dari sudut pandang valuasi maka suatu obligasi konversi memiliki dua aset yaitu obligasi dan waran dimana penilaian obligasi konversi memerlukan suatu asumsi dari :

·        Gejolak pergerakan harga saham yang menjadi aset dasar obligasi konversi untuk memperkiranan [[opsi (keuangan)|nilai opsinya) dan ;

·        penyebaran kredit atas porsi pendapatan tetap yang memengaruhi profil kredit perusahaan dan peringkat dari konversi pada struktur permodalan.

Gejolak pergerakan atau dikotomi kredit ini adalah merupakan praktik standar guna melakukan suatu proses penilaian terhadap konversi.

Suatu metode sederhana yang digunakan untuk melakukan penilaian atas suatu obligasi konversi adalah dengan menggunakan nilai kini (present value) dari bunga kedepan (future) dan pembayaran pokok utang (prinsipal) termasuk biayanya dan ditambah dengan nilai kini dari waran. Namun metode ini mengabaikan beberapa realitas pasar termasuk prediksi suku bunga dan penyebaran kredit dan tidak memperhitungkan fitur konversi yang populer seperti hak beli penerbit obligasi, hak jual pemegang obligasi serta penyesuaian kurs konversi. Fitur ini digunakan oleh model penilaian yang cukup populer seperti "binomial dan trinomial trees".

               Manfaat

Bagi investor Obligasi konversi ini adalah lebih aman dibandingkan dengan investasi pada saham preferen ataupun saham biasa. Obligasi konversi ini dapat diperdagangkan secara short, sehingga melemahkan nilai pasar suatu saham dan menimbulkan kemungkinan bagi pemegang obligasi untuk mendapatkan saham lebih banyak dengan cara menjual short. Cara ini dikenal sebagai pembiayaan spiral kematian (death spiral financing).
Pembelian secara serempak terhadap suatu obligasi konversi dan melakukan penjualan "short" atas saham perusahaan yang menerbitkan obligasi ini adalah merupakan suatu strategi dari hedge fund yang dikenal dengan istilah arbitrasi konversi.





C.     EFEK KONVERSI

Efek atau dalam istilah bahasa Inggris disebut security adalah suatu surat berharga yang bernilai serta dapat diperdagangkan . Efek dapat dikategorikan sebagai hutang dan ekuitas seperti obligasi dan saham. Perusahaan atapun lembaga yang menerbitkan efek disebut penerbit. Efek tesebut dapat terdiri dari surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, unit penyertaan kontrak investasi kolektif (seperti misalnya reksadana, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek). Kualifikasi dari suatu efek adalah berbeda-beda sesuai dengan aturan di masing-masing negara.

Efek dapat berupa sertifikat atau dapat berupa pencatatan elektronis yang bersifat :

·        Sertifikat atas unjuk, artinya pemilik yang berhak atas efek tersebut adalah sipembawa / pemegang efek.
·        Sertifikat atas nama artinya pemilik efek pemilik yang berhak atas efek tersebut adalah yang namanya tercatat pada daftar yang dipegang oleh penerbit atau biro pencatatan efek.


Jenis-jenis efek :

·        Efek penyertaan ( equity ), adalah efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menjadi pemegang saham perusahaan yang menerbitkan efek tersebut.
·        Efek utang, adalah efek dimana penerbitannya ( issuer ) mengeluarkan atau menjual surat utang, dengan kewajiban menebus kembali suatu masa nanti sesuai kesepakatan diantara para pihak.
·        Efek konversi ( semi equity ), yaitu efek yang sebenarnya efek utang kemudian pada saat yang telah ditentukan dapat ditukarkan atau dikonversi sebagai efek penyertaan. Bentuk ini dikenal sebagai obligasi konversi.
·        Efek derivatif, merupakan turunan dari efek utama baik yang bersifat penyertaan maupun utang


Efek konversi adalah saham konversi atau obligasi konversi yang dapat dikonversi menjadi saham biasa pada perseroan. Pemegang obligasi bisa memilih (opsi), apakah obligasinya mau ditukarkan menjadi saham atau tidak pada tanggal yang sudah ditentukan. Pada obligasi wajib konversi maka konversi tersebut wajib untuk dilaksanakan atas permintaan penerbit. Pemegang obligasi memiliki waktu kurang lebih 1 bulan untuk melakukan konversi atau perusahaan akan melaksanakan konversi dengan menggunakan nilai konversi yang ditetapkan oleh perusahaan yang mungkin saja lebih rendah dari nilai saham hasil konversi.

Jumat, 24 Juli 2015

Menghindari Korupsi dan Solusi agar Tidak Korupsi



Assalamualaikum, Wr. Wb. Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang cara menghindari korupsi dan solusi agar tidak korupsi. 

Di dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2012 menyatakan bahwa strategi  Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) memiliki visi jangka panjang dan menengah. Visi periode jangka panjang (2012-2025) adalah: “terwujudnya kehidupan bangsa yang bersih dari korupsi dengan didukung nilai budaya yang berintegritas”. Adapun untuk jangka menengah (2012-2014) bervisi “terwujudnya tata kepemerintahan yang bersih dari korupsi dengan didukung kapasitas pencegahan dan penindakan serta nilai budaya yang berintegritas”. Visi jangka panjang dan menengah itu akan diwujudkan di segenap ranah, baik di pemerintahan dalam arti luas, masyarakat sipil, hingga dunia usaha.
Untuk mencapai visi tersebut, maka dirancang 6 strategi yaitu:

Pencegahan. Korupsi masih terjadi secara masif dan sistematis. Praktiknya bisa berlangsung dimanapun, di lembaga negara, lembaga privat, hingga di kehidupan sehari-hari. Melihat kondisi seperti itu, maka pencegahan menjadi layak didudukkan sebagai strategi perdananya. Melalui strategi pencegahan, diharapkan muncul langkah berkesinambungan yang berkontribusi bagi perbaikan ke depan. Strategi ini merupakan jawaban atas pendekatan yang lebih terfokus pada pendekatan represif. Paradigma dengan pendekatan represif yang berkembang karena diyakini dapat memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi (tipikor). Sayangnya, pendekatan represif ini masih belum mampu mengurangi perilaku dan praktik koruptif secara sistematis-massif. Keberhasilan strategi pencegahan diukur berdasarkan peningkatan nilai Indeks Pencegahan Korupsi, yang hitungannya diperoleh dari dua sub indikator yaitu Control of Corruption Index dan peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business) yang dikeluarkan oleh World Bank. Semakin tinggi angka indeks yang diperoleh, maka diyakini strategi pencegahan korupsi berjalan semakin baik.


Penegakan Hukum. Masih banyak kasus korupsi yang belum tuntas, padahal animo dan ekspektasi masyarakat sudah tersedot sedemikian rupa hingga menanti-nanti adanya penyelesaian secara adil dan transparan. Penegakan hukum yang inkonsisten terhadap hukum positif dan prosesnya tidak transparan, pada akhirnya, berpengaruh pada tingkat kepercayaan (trust) masyarakat terhadap hukum dan aparaturnya. Dalam tingkat kepercayaan yang lemah, masyarakat tergiring ke arah opini bahwa hukum tidak lagi dipercayai sebagai wadah penyelesaian konflik. Masyarakat cenderung menyelesaikan konflik dan permasalahan mereka melalui caranya sendiri yang, celakanya, acap berseberangan dengan hukum.
Belum lagi jika ada pihak-pihak lain yang memanfaatkan inkonsistensi penegakan hukum demi kepentingannya sendiri, keadaaan bisa makin runyam. Absennya kepercayaan di tengah-tengah masyarakat, tak ayal, menumbuhkan rasa tidak puas dan tidak adil terhadap lembaga hukum beserta aparaturnya. Pada suatu tempo, manakala ada upaya-upaya perbaikan dalam rangka penegakan hukum di Indonesia, maka hal seperti ini akan menjadi hambatan tersendiri. Untuk itu, penyelesaian kasus-kasus korupsi yang menarik perhatian masyarakat mutlak perlu dipercepat. Tingkat keberhasilan strategi penegakan hukum ini diukur berdasarkan Indeks Penegakan Hukum Tipikor yang diperoleh dari persentase penyelesaian setiap tahapan dalam proses penegakan hukum terkait kasus Tipikor, mulai dari tahap penyelesaian pengaduan Tipikor hingga penyelesaian eksekusi putusan Tipikor. Semakin tinggi angka Indeks Penegakan Hukum Tipikor, maka diyakini strategi Penegakan Hukum berjalan semakin baik.


Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan. Meratifikasi UNCAC, adalah bukti konsistensi dari komitmen Pemerintah Indonesia untuk mempercepat pemberantasan korupsi. Sebagai konsekuensinya, klausul-klausul di dalam UNCAC harus dapat diterapkan dan mengikat sebagai ketentuan hukum di Indonesia. Beberapa klausul ada yang merupakan hal baru, sehingga perlu diatur/diakomodasi lebih-lanjut dalam regulasi terkait pemberantasan korupsi selain juga merevisi ketentuan di dalam regulasi yang masih tumpang-tindih menjadi prioritas dalam strategi ini. Tingkat keberhasilan strategi ini diukur berdasarkan persentase kesesuaian regulasi anti korupsi Indonesia dengan klausul UNCAC. Semakin mendekati seratus persen, maka peraturan perundang-undangan terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia semakin lengkap dan sesuai dengan
common practice yang terdapat pada negara-negara lain.


Kerjasama Internasional dan Penyelamatan Aset Hasil Tipikor. Berkenaan dengan upaya pengembalian aset hasil tipikor, baik di dalam maupun luar negeri, perlu diwujudkan suatu mekanisme pencegahan dan pengembalian aset secara langsung sebagaimana ketentuan UNCAC. Peraturan  perundang-undangan Indonesia belum mengatur pelaksanaan dari putusan penyitaan (perampasan) dari negara lain, lebih-lebih terhadap perampasan aset yang dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan dari suatu kasus korupsi (confiscation without a criminal conviction). Penyelamatan aset perlu didukung oleh pengelolaan aset negara yang dilembagakan secara profesional agar kekayaan negara dari aset hasil tipikor dapat dikembalikan kepada negara secara optimal. Keberhasilan strategi ini diukur dari persentase pengembalian aset hasil tipikor ke kas negara berdasarkan putusan pengadilan dan persentase tingkat keberhasilan (success rate) kerjasama internasional terkait pelaksanaan permintaan dan penerimaan permintaan Mutual Legal Assistance (MLA) dan Ekstradisi. Semakin tinggi pengembalian aset ke kas negara dan keberhasilan kerjasama internasional, khususnya dibidang tipikor, maka strategi ini diyakini berjalan dengan baik.


Pendidikan dan Budaya Antikorupsi. Praktik-praktik korupsi yang kian masif memerlukan itikad kolaboratif dari Pemerintah beserta segenap pemangku kepentingan. Wujudnya, bisa berupa upaya menanamkan nilai budaya integritas yang dilaksanakan secara kolektif dan sistematis, baik melalui aktivitas pendidikan anti korupsi dan internalisasi budaya anti korupsi di lingkungan publik maupun swasta. Dengan kesamaan cara pandang pada setiap individu di seluruh Indonesia bahwa korupsi itu jahat, dan pada akhirnya para individu tersebut berperilaku aktif mendorong terwujudnya tata-kepemerintahan yang bersih dari korupsi diharapkan menumbuhkan prakarsa-prakarsa positif bagi upaya PPK pada khususnya, serta perbaikan tata-kepemerintahan pada umumnya. Tingkat keberhasilan strategi ini diukur berdasarkan Indeks Perilaku Antikorupsi yang ada dikalangan tata-kepemerintahan maupun individu di seluruh Indonesia. Semakin tinggi angka indeks ini, maka diyakini nilai budaya anti korupsi semakin terinternalisasi dan mewujud dalam perilaku nyata setiap individu untuk memerangi tipikor.


Mekanisme Pelaporan Pelaksanaan Pemberantasan Korupsi. Strategi yang mengedepankan  penguatan mekanisme di internal Kementerian/Lembaga, swasta, dan masyarakat, tentu akan memperlancar aliran data/informasi terkait progres pelaksanaan ketentuan UNCAC. Konsolidasi dan publikasi Informasi di berbagai media, baik elektronik maupun cetak, termasuk webportal PPK, akan mempermudah pengaksesan dan pemanfaatannya dalam penyusunan kebijakan dan pengukuran kinerja PPK. Keterbukaan dalam pelaporan kegiatan PPK akan memudahkan para pemangku kepentingan berpartisipasi aktif mengawal segenap upaya yang dilakukan oleh pemerintah, lembaga publik maupun sektor swasta. Keberhasilannya diukur berdasarkan indeks tingkat kepuasan pemangku kepentingan terhadap laporan PPK. Semakin tinggi tingkat kepuasan pemangku kepentingan, maka harapannya, semua kebutuhan informasi dan pelaporan terkait proses penyusunan kebijakan dan penilaian progres PPK dapat semakin terpenuhi sehingga upaya PPK dapat dikawal secara  berkesinambungan dan tepat sasaran.

Hal-hal yang dapat kita gunakan untuk menghindari korupsi sebagai generasi muda:
Yang pertama adalah tanamkan dalam hati kita bahwa korupsi itu perbuatan jahat dan bertentangan dengan nilai-nilai yang kita anut. Apakah kita tega memberi nafkah keluarga kita dengan uang yang tidak halal hasil dari korupsi?. Jika masih ada nilai-nilai kebaikan yang kita anut pasti jawabnya tidak.
Yang kedua adalah dengan cara menghindari hal atau situasi yang bisa mendorong kita untuk melakukan korupsi. Contoh sederhana sebagai berikut, jika tidak mau melakukan suap kepada aparat ya jangan coba-coba untuk melanggar peraturan. Jika kita tidak bersalah pasti kita tidak akan ditilang oleh aparat.
Yang ketiga adalah berteman dengan orang jujur yang tidak suka melakukan korupsi. Semakin banyak teman kita yang melakukan korupsi, semakin kita berpikir bahwa korupsi itu tidak salah, karena banyak orang yang melakukannya. Bukankah sesuatu yang salah dan banyak dilakukan oleh banyak orang lama-kelamaan menjadi kebiasaan yang susah untuk dihindari?. Berteman dengan orang jujur bisa menghindari kondisi tersebut diatas
Tiga hal tersebut cara dari penulis untuk menghindari korupsi. Mulai sekarang, lakukan ketiga cara tersebut diatas. Selain itu juga harus sering introspeksi diri dan jangan menghujat para koruptor tersebut berlebihan. Karena bisa jadi antara mereka dan kita sama rakusnya, yang membedakan adalah jumlah yang dikorupsi dan kesempatan. Jika kita memiliki kesempatan seperti mereka, jangan-jangan lebih banyak lagi uang yang dikorupsi.


Cara-cara yang dapat kita lakukan sebagai generasi muda untuk terhindar dari korupsi.

1.     Mendekatkan Diri Kepada Tuhan
Dengan mendekatkan diri kita kepada Tuhan kita akan lebih berhati-hati dalam bertindak karena percaya akan datangnya hari peradilan nanti. Dimana perbuatan baik akan dibalas dengan kebaikan dan perbuatan buruk akan dibalas pula dengan keburukan. Oleh karena itu setiap orang berlomba-lomba untuk melakukan hal-hal baik. Dengan seperti ini, mendekatkan diri kepada Tuhan dianggap kiat yang paling ampuh untuk menghindari korupsi.
2.     Niat dan Doa
Sebelum melangkahkan kaki di depan pintu rumah, awali dengan doa dan niat yang baik bahwa kita akan bekerja dengan sungguh-sungguh tanpa ada niatan untuk mencuri hak milik orang lain. Dengan sesampainya di tempat kerja karena sudah berniat untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak terpuji maka niat untuk melakukan korupsi pun terabaikan.
3.     Jujur
Kejujuran merupakan syarat wajib yang harus ada pada setiap diri manusia. Namun tidak semua orang bisa berkata jujur karena kejujuran membutuhkan keberanian dan ketegasan. Jujur memang mudah diucapkan tetapi sulit untuk dilaksanakan. Dengan melatih diri kita untuk berperilaku jujur maka tindakan apapun yang akan kita lakukan akan dilandasi dengan kejujuran.

4.     Bertanggung Jawab
Selain kejujuran tanggung jawab merupakan hal yang penting, karena tindakan korupsi adalah pelarian dari tanggung jawab. Pelaku korupsi melalaikan tanggung jawabnya dengan berbuat seenaknya sendiri. Saat kita membuat suatu kesalahan mungkin kita akan melarikan diri. Bertanggung jawab adalah hal yang penting dan mau menanggung konsekuensinya dari kesalahan yang kita perbuat. Kalau tidak mau dihukum jangan melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

5.     Jangan Terhasut dan Mempunyai Keyakinan Sendiri
Korupsi mungkin saja datang dari rekan-rekan kerja agar kita melakukan sesuatu yang mereka inginkan. Oleh karena itu jika kita memiliki keyakinan yang kuat maka dengan tegas kita menolak permintaan untuk korupsi atau menerima suap. Karena kita merasa yakin bahwa perbuatan tersebut salah dan merugikan orang lain.