Kamis, 13 Agustus 2015

Etika Pelayanan Publik

Pelayanan publik merupakan bidang kehidupan penting yang ditujukan untuk kebaikan masyarakat, bangsa dan Negara. Pelayanan publik ini dilaksanakan oleh aparatur pemerintahan di Indonesia disebut dengan  pegawai negeri. Fokus utama dalam etika pelayanan publik adalah apakah aparatur pelayanan publik, pegawai negeri atau birokrasi telah mengambil keputusan dan berperilaku yangdapat dibenarkan dalam sudut  pandang etika
Beretika dalam konteks pelayanan publik berarti mempertimbangkan cara yang tepat untuk bertindak bagi pegawai negeri sebagai ”pelayan publik” dalam berbagai situasi pelayanan publik

Pelayanan publik bermuara pada tujuan untuk mewujudkan integritas dalam pelayanan publik : warga Negara memperoleh perlakuan “tanpa pandang bulu” sesuai dengan ketentuan hukum dan peradilan ; Sumber daya publik digunakan secara tepat, efisien dan efektif; Prosedur pengambilan keputusan adalah transparan bagi publik, dan tersedia sarana bagi publik untuk melakukan penyelidikan dan pemberian tanggapan
Pelayanan publik di Indonesia masih sangat rendah :

Pertama, besarnya diskriminasi pelayanan.Penyelenggaraan pelayanan masih amat dipengaruhi oleh hubungan per-koncoan, kesamaan afiliasi politik, etnis, dan agama

Kedua, tidak adanya kepastian biaya dan waktu pelayanan.Ketidakpastian ini sering menjadi penyebab munculnya KKN, sebab para pengguna jasa cenderung memilih menyogok dengan biaya tinggi kepada penyelenggara pelayanan untuk mendapatkan kepastian dan kualitas pelayanan

ketiga, rendahnya tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik
Kultur birokrasi yang tidak kondusif yang telah lama mewarnai pola pikir birokrat sejak era kolonial dahulu

Eksistensi PNS (ambtennar) merupakan jabatan terhormat yang begitu dihargai tinggi dan diidolakan publik, khususnya jawa, sehingga filosofi PNS sebagai pelayan publik (public servant) dalam arti riil menghadapi kendala untuk direalisasikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar