Kamis, 13 Agustus 2015

Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

       Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.


      Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional

    Kode etik pegawai direktorat jenderal pajak diatur dalam PMK No. 1/PM.3/2007. PeraturanMenteri Keuangan tersebut merupakan sebuah bentuk pelaksanaan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 10ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2007 tentang Pedoman PeningkatanDisiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah denganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.01/2007.

     Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak berisi kewajiban dan larangan pegawai dalam menjalankan tugasnya serta dalam pergaulan hidup sehari-hari. Adapun beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap pegawai antara lain:yaitu :
yaitu :
a. Menghormati agama, kepercayaan, budaya, dan adat istiadat orang lain;

b. Bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel;

c. Mengamankan data dan atau informasi yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak;

d. Memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak, sesama Pegawai, atau pihak lain dalampelaksanaan tugas dengan sebaik-baiknya;

e. Mentaati perintah kedinasan;

f. bertanggung jawab dalam penggunaan barang iventaris milik Direktorat Jenderal Pajak;

g. menaati ketentuan jam kerja dan tata tertib kantor;
h.  menjadi panutan yang baik bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan;
i. bersikap, berpenampilan, dan bertutur secara sopan.

Selain itu pegawai dilarang: (i) bersikap diskriminatif dalam melaksanakan tugas; (ii) menjadi anggota atau simpatisan aktif partai politik; (iii)menyalahgunakan kewenangan jabatan baik langsung maupun tidak langsung; (iv)menerima segala pemberian dalam bentuk apapun, baik langsung maupun tidak langsung, dari Wajib Pajak, sesama pegawai, atau pihak lain, yang menyebabkan pegawai yang menerima, patut diduga memiliki kewajiban yang berkaitan dengan jabatan atau pekerjaannya; (v) menyalahgunakan data atau informasi perpajakan;(vi) menyalahgunakan fasilitas kantor; (vii) melakukan perbuatan yang patut diduga dapat mengakibatkan gangguan, kerusakan dan atau perubahan data pada sistem informasi milik Direktorat Jenderal Pajak; dan (viii) melakukan perbuatan tidak terpuji yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan dapat merusak citra serta martabat Direktorat Jenderal Pajak.
Sementara itu, pegawai yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral dan hukuman disiplin.

Internalisasi Nilai-Nilai Kementrian Keuangan

Integritas adalah harga mati, yaitu menjalankan tugas dan pekerjaan dengan selalu memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral. Dari pengertian tersebut lebih diarahkan kepada prinsip-prinsip moralnya karena apabila prinsip moral (akhlak) telah terbentuk dengan baik maka integritas akan terbentuk dengan sendirinya. Integritas dapat dilihat dari perilaku-perilaku utama seperti jujur, tulus, terpercaya, berpikir dan berucap serta bertingkah laku terpuji, berkomitmen, konsisten dan terakhir bertanggungjawab. Semakin tinggi integritas seseorang maka tinggi pula nilai seseorang tersebut dihadapan Tuhan maupun manusia,selalu berbuat kebaikan, dimana kebaikan itu akan tercapai apabila memiliki moral (akhlak) yang baik dan dengan semakin baiknya moral seseorang maka semakin tinggi pula integritasnya.

Profesionalisme adalah nilai yang kedua dan dapat didefinisikan dengan memiliki kompetensi, kewenangan serta norma-norma, profesi etika dan sosial. Dari pengertian tersebut terdapat kata etika sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa etika itu juga merupakan dari cerminan dari moral, jadi kembali lagi ke integritas.
Seseorang dapat dikatakan profesional apabila ia mampu menguasai pekerjaannya, ia tahu apa yang harus dikerjakan, bagaimana cara mengerjakannya, bagaimana memecahkan persoalan, bagaimana pekerjaan itu dapat terselesaikan tepat waktu,  dan bagaimana hasil dari pekerjaannya tersebut. Seseorang yang profesional di bidang teknologi dan informasi dia akan mengerti seluk beluk dari teknologi tersebut, bagaimana cara mengembangkan teknologi dan cara mengatasi persoalan-persoalan bahkan dia mampu menciptakan penemuan-penemuan baru di bidang teknologi.
Bekerja dengan sungguh-sungguh (kerja keras) juga merupakan ciri dari seorang 
profesional, dia akan bekerja dengan ikhlas dan sepenuh hati, memberikan segala daya upaya dan kekuatan serta memberikan yang terbaik dari pekerjaannya. Dan tak kalah pentingnya menurut saya adalah disiplin, seorang yang profesional harus memiliki tingkat kedisiplinan yang tinggi misalnya dia taat/patuh pada peraturan jam kantor, dia berada di kantor saat jam kerja, masuk kantor tepat waktu dan pulang kantor juga pada waktunya, memanfaatkan fasilitas kantor sesuai dengan semestinya serta berusaha melindungi atau tidak membocorkan informasi dan data yang dimiliki kepada pihak yang berusaha untuk melakukan tindakan kejahatan.

Sinergi yang kerap kali bisa dikatakan dengan kerja sama (Team Work) yang secara umum dapat kita artikan dengan kumpulan individu/organisasi yang bekerja sama untuk mencapai suatu tujuan.

Pelayanan adalah perihal atau cara melayani, servis atau jasa dan kemudahan yang diberikan sehubungan dengan jual beli barang atau jasa. Dalam hal ini DJP telah melakukan peningkatan pelayanan sejak tahun 2001 sampai saat sekarang ini, salah satu program yang telah dijalankan adalah pelayanan prima di dalam penerapannya DJP menyusun Standart Operating Procedure (SOP) layanan unggulan perpajakan guna memberikan kepastian pelayanan antara lain terhadap proses, jangka waktu penyelesaian, biaya atas jasa pelayanan dan persyaratan administrasi. Layanan unggulan perpajakan tersebut terdiri dari 16 (enam belas) jenis layanan yang salah satunya adalah pendaftaran NPWP dengan jangka waktu hanya 1 hari dan pelayanan tersebut tidak dipungut biaya. DJP juga telah membuat tempat pelayanan terpadu yaitu tempat pelayanan perpajakan yang terintegritas dengan sistem yang melekat pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam memberikan pelayanan perpajakan seperti pemberian informasi perpajakan, penerimaan surat-surat permohonan Wajib Pajak, penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) masa Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)  dan pelayanan lainnya. Petugas pelayanan diharapkan juga untuk memberikan kesopanan, keramahan, kenyamanan dan memberikan pelayanan dengan ikhlas. Dengan terlaksananya semua pelayanan tersebut maka akan memberikan kepuasaan terhadap Wajib Pajak sehingga dapat meningkatkan produksi perusahaan mereka dan pajak pun yang akan diterima bertambah.

Kesempurnaan yang merupakan perwujudan dari semua nilai terdahulu, apabila nilai-nilai terdahulu telah dijalankan sebagaimana mestinya maka tidak ada yang tidak mungkin nilai yang terakhir ini dapat dicapai. Kesempurnaan hanyalah milik Sang Pencipta tapi tidak menutup kemungkinan kita berusaha untuk menjadi sempurna dalam artian semua yang kita kerjakan dapat terlaksana dengan baik. 

Prinsip Pelayanan Publik

Melanjutkan artikel saya yang kemarin mengenai etika pelayanan publik, kali ini saya membahas mengenai prinsip pelayanan publik.

Karateristik Pelayanan Bermutu :

Adanya atau hadirnya fasilitas fisik, peralatan dan orang (pelayan atau petugas) yang memenuhi syarat untuk pelayanan yang baik.

Keandalan, kemampuan untuk memberikan layanan yang diharapkan secara teliti dan konsisten.
Kesiagaan atau ketanggapan, yakni kemauan untuk memberikan pelayanan dengan segera atau cepat dan kesediaan untuk membantu pelanggan.
Jaminan, pengetahuan, keramahtamahan, dan kemampuan untuk memberikan kepercayaan dan keyakinan.
Empati, kepedulian dan perhatian khusus kepada pelanggan (pihak yang membutuhkan pelayanan).

Prinsip-prinsip Pelayanan Publik
  1. Transparansi. Bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.
  2. Akuntabilitas. Dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Kondisional. Sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektivitas.
  4. Partisipasif. Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan harapan masyarakat.
  5. Kesamaan hak. Tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender, dan status ekonomi.
  6. Keseimbangan hak dan kewajiban. Pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masingmasing

Etika Pelayanan Publik

Pelayanan publik merupakan bidang kehidupan penting yang ditujukan untuk kebaikan masyarakat, bangsa dan Negara. Pelayanan publik ini dilaksanakan oleh aparatur pemerintahan di Indonesia disebut dengan  pegawai negeri. Fokus utama dalam etika pelayanan publik adalah apakah aparatur pelayanan publik, pegawai negeri atau birokrasi telah mengambil keputusan dan berperilaku yangdapat dibenarkan dalam sudut  pandang etika
Beretika dalam konteks pelayanan publik berarti mempertimbangkan cara yang tepat untuk bertindak bagi pegawai negeri sebagai ”pelayan publik” dalam berbagai situasi pelayanan publik

Pelayanan publik bermuara pada tujuan untuk mewujudkan integritas dalam pelayanan publik : warga Negara memperoleh perlakuan “tanpa pandang bulu” sesuai dengan ketentuan hukum dan peradilan ; Sumber daya publik digunakan secara tepat, efisien dan efektif; Prosedur pengambilan keputusan adalah transparan bagi publik, dan tersedia sarana bagi publik untuk melakukan penyelidikan dan pemberian tanggapan
Pelayanan publik di Indonesia masih sangat rendah :

Pertama, besarnya diskriminasi pelayanan.Penyelenggaraan pelayanan masih amat dipengaruhi oleh hubungan per-koncoan, kesamaan afiliasi politik, etnis, dan agama

Kedua, tidak adanya kepastian biaya dan waktu pelayanan.Ketidakpastian ini sering menjadi penyebab munculnya KKN, sebab para pengguna jasa cenderung memilih menyogok dengan biaya tinggi kepada penyelenggara pelayanan untuk mendapatkan kepastian dan kualitas pelayanan

ketiga, rendahnya tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik
Kultur birokrasi yang tidak kondusif yang telah lama mewarnai pola pikir birokrat sejak era kolonial dahulu

Eksistensi PNS (ambtennar) merupakan jabatan terhormat yang begitu dihargai tinggi dan diidolakan publik, khususnya jawa, sehingga filosofi PNS sebagai pelayan publik (public servant) dalam arti riil menghadapi kendala untuk direalisasikan